Blog PJK adalah salah satu kegiatan pada Program Jalinan Kealumnian UMSU. Program CDAC UMSU ini membantu temans alumni yang suka/hobi menulis. Kegiatan blogging adalah bagian dari persiapan karir sebagai penulis, wartawan, copywriter dan karir sejenis.

Rukun dan Syarat Jual Beli

Leave a Comment
ShareThis :
Hei Kawan-Kawan,,,!!! Eh Kita Kawan Gak Sih??? 
Yaaa Kawanlah Kok Cemana Pulak!!!


Dalam melakukan jual beli, masih banyak para pebisnis maupun pedagang yang menghiraukan syariat dalam berdagang, sehingga aturan syari’at itu dilanggar. Syari’at adalah hukum agama yang mengatur segala urusan hidup manusia, hubugan manusia dengan Allah SWT, hubungan kesesama manusia dan hubungan terhadap lingkungan sekitar.

Dalam syari’at terdapat rukun dan syarat yang akan megatur jual beli. Rukun dalam jual beli adalah suatu yang tak bisa ditinggalkan, sedangkan syarat adalah sebagai pendukung atau yang melengkapi dari rukun tersebut.

Berikut ini adalah rukun dalam jual beli.

1. Adanya Penjual dan Pembeli
Jika ada penjual maka harus ada pembeli, begitu juga sebaliknya guna untuk melakukan transaksi.

2. Barang / Jasa
Bara atau jasa yang akan diperjualbelikan harus ada dan diberikan kejelasannya agar para calon pembeli mengetahui keadaan betul dari barang maupun jasa tersebut.

3. Harga 
Adanya kesepakatan harga yang akan dijual, bisa berupa nilai barang maupun uang.

4. Serah Terima
Lakukan serah terima, uang dari pembeli dan barang dari penjual dengan akad.

Jika salah satu rukun jual beli tidak terpenuhi, maka jual beli tidak diperbolehkan. 

Kalau kamu sudah memenuhi rukun jual beli, baiknya kamu harus memenuhi syarat jual beli.

1. Berakal. Seseorang yang melakukanya transaksi harus sudah baligh dan pandai dalam mengatur keuangan.

2. Kehendak Diri. Tidak adanya paksaan dalam melakukan jual beli.

3. Suci Barangnya. Barang tersebut tidak boleh mengandung najis dan bukan barang haram yang di perjual belikan.

4. Barang Bermanfaat. Harus ada manfaat yang baik dari barang tersebut dan tidak menimbulkan kemubaziran.

5. Adanya Barang Dari Penjual. Sipenjual harus memiliki terlebih dahulu barang yang dibeli dari produsen dan sudah punya hak jual dari barang tersebut.

6. Serah Terima Barang. Apabila barang tidak diserahkan, maka akan menimbulkan kerugian pada salah satu pihak.

7. Ijab dan Qabul. Lakukan itu ketika sudah memiki kesepakatan untuk melakukan transaksi jual beli.

Suatu tindakan jual beli sah dengan syarat harus ada kesepakatan bersama. Seperti Firman Allah SWT berdasarkan surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu."

Dengan menjalakan syari’at dengan baik, pasti apa yang kamu peroleh juga akan menghasilkan kebaikan pula. Jangan melakukan kecurangan dalam berbisnis hanya untuk mendapatkan keuntungan semata di dunia. 

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ﴿١﴾الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ﴿٢﴾وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ﴿٣﴾أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ﴿٤﴾لِيَوْمٍ عَظِيمٍ﴿٥﴾يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ 

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam (QS. al-Muthaffifîn/83:1-6)

#bisnisdalamislam

IAM

0 comments:

Posting Komentar