Blog PJK adalah salah satu kegiatan pada Program Jalinan Kealumnian UMSU. Program CDAC UMSU ini membantu temans alumni yang suka/hobi menulis. Kegiatan blogging adalah bagian dari persiapan karir sebagai penulis, wartawan, copywriter dan karir sejenis.

Tampilkan postingan dengan label bislam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bislam. Tampilkan semua postingan

 Hei Kawan-Kawan,,,!!! Eh Kita Kawan Gak Sih??? 

Yaaa Kawanlah Kok Cemana Pulak!!!

Jual beli adalah suatu kegiatan ekonomi manusia yang dimana terjadinya saling tukar menukar. Apa saja yang ditukar? Bisa barang dengan barang maupun barang dengan uang.

Rasulullah S.A.W menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (Al-Hadits). Dalam Q.S Al-Baqarah ayat 275, Allah menegaskan bahwa “…Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”.

Bagaimana tentang jual beli online yang sangat popular saat ini? 

Hasrian Rudi Setiawan MPdi selaku dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara menuliskan di sebuah artikel bahwa jual beli online diperbolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur penipuan, kezaliman, riba, kecurangan dan sejenisnya 

selengkapnya disini

Di era sekarang, semakin canggihnya teknologi semakin banyak orang melakukan jual beli online untuk memenuhi kebutuhannya. Namun terlebih dahulu kamu harus memahami syarat dalam jual beli online. 

1. Tidak melanggar syariat agama, seperti transaksi yang diharamkan. Adanya kecurangan, penipuan dan monopoli.

2. Adanya kesepakatan atau perjanjian antara kedua belah pihak, agar tak ada yang merasa di curangi.

3. Adanya kontrol, adanya aturan atau sanksi yang jelas dan tegas dari pemerintah (lembaga yang berkompeten) untuk menjamin usaha itu boleh untuk melakukan transaksi bagi masyarakat.


Jual beli online yang diperbolehkan, halal, dan sah menurut islam :

1. Produk Halal

Menjaga kehalalan produk sudah menjadi tanggung jawab dari  setiap pelaku usaha. Islam mengharamkan hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang haram. “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atau suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula hasil penjualannya.” (HR. Ahmad)


2. Statusnya Jelas

Kamu harus menjelaskan tentang kejelesan status kamu. Apakah kamu sebagai pemilik, atau kamu hanya perwakilan dari produk. Ataukah kamu hanya seorang yang menawarkan produk namun tidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang kamu tawarkan.


3. Harga Sesuai dengan Kualitas Barang

Jangan sampai konsumen kecewa dengan harga barang tetapi tidak sesuai dengan kualitas barang yang kamu jual. Sebelumnya kamu harus mempertimbangkan benar apakah harga yang ditawarkan telah sesuai dengan kualitas barang yang akan dibeli.


4. Kejujuran

Jika kamu sebagai pelaku usaha bisnis, kamu harus mengutamakan kejujuran dalam bisnis onlinemu. Itu bisa membuat konsumenmu merasa nyaman untuk melakukan jual beli online denganmu.

(sumber : baca disini)

Dengan kecanggihan teknologi di zaman sekarang, itu akan mengoptimalkan seluruh rangkaian kegiatan jual bisnis online yang ada saat ini. Jangan sampai kamu melanggar aturan dalam berbisnis yang dapat menimbulkan penipuan, monopoli, dan riba. Lakukan dengan jujur agar jual beli online yang kamu lakukan berkah.


#bisnisdalamislam 


 Hei Kawan-Kawan,,,!!! Eh Kita Kawan Gak Sih??? 

Yaaa Kawanlah Kok Cemana Pulak!!!

Mendengar kata akhirat, hati kita pasti selalu bergetar mengingat akan kematian. Ya, setiap mahkluk hidup pasti akan berhadapan dengan yang namanya maut (kematian). Tak ada satupun yang dapat menghindari hal itu.

Akhirat dipakai untuk istilah kehidupan alam baka setelah kematian atau sesudah dunia berakhir. Akhirat dalam istilah islam adalah ruang abadi, yang menjadi tujuan terakhir bagi kita setelah dunia disebut sebagai “hari kemudian” atau “hari setelah kematian di dunia”.

Di akhirat, semua amal baik maupun buruk akan dihisab. Amal adalah perbuatan atau tingkah laku yang kita lakukan selama memiliki nyawa.

Pastinya, kita semua akan menginginkan amalan baik yang akan kita bawa dihari perhitungan. Namun tak bisa dipungkiri bahwa setiap manusia memiliki kesalahan dalam hidupnya. Dan itu harus bisa dipertanggung jawabkan disana (hari perhitungan).

الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.” (QS. Yasin: 65)

Maka dari itu, yuk mulai sekarang kita berbenah memperbaiki diri. Salah satu dengan cara beramal baik selama hidup di dunia. Dengan amalan yang baik maka akan dapat membangun investasi di akhirat nantinya.

Mau tau cara membangun investasi di akhirat melalui amalan di dunia? Yuk kita simak bersama beberapa amalan yang dapat membangun investasi di akhirat.

1. Mengajarkan Ilmu Agama

Orang yang selalu mengajarkan ilmu agama kepada orang lain, maka ia akan mendapatkan pahala yang sama ketika orang yang di ajarkannya mengajarkan kembali kepada orang lain.

Dan dia juga termasuk orang-orang yang bertaqwa karena telah melakukan amar ma’ruf nahi munkar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ

“Barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)   

2. Membangunkan Sumur

Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa membangun sebuah sumur lalu diminum oleh jin atau burung yang kehausan, maka Allah akan mem¬berinya pahala kelak di hari kiamat.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Majah). Ketika sumur itu banyak dimanfaatkan orang untuk kebutuhannya, maka pahala itu akan terus mengalir untukmu.

3. Membangun Masjid

Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa yang membangun sebuah masjid karena Allah walau sekecil apa pun, maka Allah akan membangun untuknya sebuah rumah di surga” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

4. Mendidik Anak Menjadi Anak yang Saleh

Mendidik anak menjadi saleh, pastinya akan selalu berbuat baik di dunia. Pahala kebaikan akan terus mengalir kepada orang tua hingga diakhir hayatnya tanpa mengurangi pahala yang didapat dari anak saleh tersebut.

Itulah beberapa amalan yang dapat membangun investasi di akhirat nantinya. Hidup di dunia hanyalah sementara, yang kekal abadi adalah di akhirat. Maka dari itu, membangun investasi bukan hanya di dunia, tapi investasi di akhirat juga tak kalah pentingnya buat kita.

#bisnisdalamislam


Hei Kawan-Kawan,,,!!! Eh Kita Kawan Gak Sih??? 
Yaaa Kawanlah Kok Cemana Pulak!!!


Dalam melakukan jual beli, masih banyak para pebisnis maupun pedagang yang menghiraukan syariat dalam berdagang, sehingga aturan syari’at itu dilanggar. Syari’at adalah hukum agama yang mengatur segala urusan hidup manusia, hubugan manusia dengan Allah SWT, hubungan kesesama manusia dan hubungan terhadap lingkungan sekitar.

Dalam syari’at terdapat rukun dan syarat yang akan megatur jual beli. Rukun dalam jual beli adalah suatu yang tak bisa ditinggalkan, sedangkan syarat adalah sebagai pendukung atau yang melengkapi dari rukun tersebut.

Berikut ini adalah rukun dalam jual beli.

1. Adanya Penjual dan Pembeli
Jika ada penjual maka harus ada pembeli, begitu juga sebaliknya guna untuk melakukan transaksi.

2. Barang / Jasa
Bara atau jasa yang akan diperjualbelikan harus ada dan diberikan kejelasannya agar para calon pembeli mengetahui keadaan betul dari barang maupun jasa tersebut.

3. Harga 
Adanya kesepakatan harga yang akan dijual, bisa berupa nilai barang maupun uang.

4. Serah Terima
Lakukan serah terima, uang dari pembeli dan barang dari penjual dengan akad.

Jika salah satu rukun jual beli tidak terpenuhi, maka jual beli tidak diperbolehkan. 

Kalau kamu sudah memenuhi rukun jual beli, baiknya kamu harus memenuhi syarat jual beli.

1. Berakal. Seseorang yang melakukanya transaksi harus sudah baligh dan pandai dalam mengatur keuangan.

2. Kehendak Diri. Tidak adanya paksaan dalam melakukan jual beli.

3. Suci Barangnya. Barang tersebut tidak boleh mengandung najis dan bukan barang haram yang di perjual belikan.

4. Barang Bermanfaat. Harus ada manfaat yang baik dari barang tersebut dan tidak menimbulkan kemubaziran.

5. Adanya Barang Dari Penjual. Sipenjual harus memiliki terlebih dahulu barang yang dibeli dari produsen dan sudah punya hak jual dari barang tersebut.

6. Serah Terima Barang. Apabila barang tidak diserahkan, maka akan menimbulkan kerugian pada salah satu pihak.

7. Ijab dan Qabul. Lakukan itu ketika sudah memiki kesepakatan untuk melakukan transaksi jual beli.

Suatu tindakan jual beli sah dengan syarat harus ada kesepakatan bersama. Seperti Firman Allah SWT berdasarkan surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu."

Dengan menjalakan syari’at dengan baik, pasti apa yang kamu peroleh juga akan menghasilkan kebaikan pula. Jangan melakukan kecurangan dalam berbisnis hanya untuk mendapatkan keuntungan semata di dunia. 

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ﴿١﴾الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ﴿٢﴾وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ﴿٣﴾أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ﴿٤﴾لِيَوْمٍ عَظِيمٍ﴿٥﴾يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ 

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam (QS. al-Muthaffifîn/83:1-6)

#bisnisdalamislam

IAM



Teman – teman pernah tidak? menjual suatu barang dengan harga seikhlasnya? Bagaimana hukumnya ya di dalam islam? Yuk kita bahas!

Diantara syarat jual beli adalah adanya kejelasan dalam harga objek yang dijual. Karena jika harga tidak jelas, termasuk dalam kategori jual beli ghoror. Ghoror adalah Jual beli yang tidak jelas konsekuensinya.” (al-Qawaid an-Nuraniyah, hlm. 116)

Dan inti dari ghoror adalah adanya jahalah (ketidakjelasan), baik pada barang maupun harga barang. Dari Abu Hurairah, ia berkata : 

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidakjelasan)” (HR. Muslim no. 1513). 

Berikut ini beberapa macam bentuk ghoror khusus dalam transaksi jual beli dan beberapa contohnya:

1.    Ghoror dalam akad 
Dua bentuk transaksi dalam satu akad. Misalnya tunai dengan harga sekian dan kredit dengan harga lebih mahal dan tidak ada kejelasan manakah akad yang dipilih. Dari Abu Hurairah, ia berkata :  “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” .(HR. An Nasai no. 4632, Tirmidzi no. 1231 dan Ahmad 2: 174. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Jaami’ Ash Shohih no. 6943). 
Sedangkan jika sudah ada kejelasan, misalnya membeli secara kredit –walau harganya lebih tinggi dari harga tunai-, maka tidak termasuk dalam larangan hadits di atas. Karena saat ini sudah jelas transaksi yang dipilih dan tidak ada lagi dua bentuk transaksi dalam satu akad. 

2. Ghoror dalam barang yang dijual                                                                                                 

Ghoror dalam barang bisa jadi pada jenis, sifat, ukuran, atau pada waktu penyerahan. Ghoror bisa terjadi pula karena barang tersebut tidak bisa diserahterimakan, menjual sesuatu yang tidak ada atau tidak dapat dilihat. 
Contoh:  Jual beli munabadzah dan mulamasah. Dari Abu Sa’id, ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari munabadzah, yaitu seseorang melempar pakaiannya kepada yang lain dan itulah yang dibeli tanpa dibolak-balik terlebih dahulu atau tanpa dilihat keadaan pakaiannya. Begitu pula beliau melarang dari mulamasah, yaitu pakaian yang disentuh itulah yang dibeli tanpa melihat keadaaannya” (HR. Bukhari no. 2144). 
Jual beli ini terdapat jahalah (ketidakjelasan) dari barang yang dijual dan terdapat unsur qimar (spekulasi tinggi) dan keadaan barang tidak jelas manakah yang dibeli.

3 Ghoror dalam bayaran (uang)                                                                                                           

Ghoror dalam masalah bayaran boleh jadi terjadi pada jumlah bayaran yang akan diperoleh, atau pada waktu penerimaan bayaran, bisa jadi pula dalam bentuk bayaran yang tidak jelas. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat tidak bolehnya menjual sesuatu dengan waktu penerimaan upah yang tidak jelas” (Al Majmu’ 9: 339).

Contoh: Jual beli habalul habalah. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah transaksi jual beli yang bentuknya adalah: seorang yang membeli barang semisal unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari seekor unta yang dimiliki oleh penjual lahir” (HR. Bukhari, no. 2143 dan Muslim, no. 3883). 
Cucu dari unta tersebut tidak jelas diperoleh kapankah waktunya. Pembayarannya baru akan diberi setelah cucu unta tadi muncul dan tidak jelas waktunya. Bisa jadi pula unta tersebut tidak memiliki cucu.

Ghoror yang Dibolehkan

Walaupun ghoror asalnya terlarang, namun ada beberapa jual beli bentuk ghoror yang dibolehkan asalkan memenuhi beberapa syarat berikut ini:

1. Yang mengandung spekulasi kerugian yang sedikit. Sebagaimana Ibnu Rusyd berkata,
 “Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror pada barang dagangan yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”.

2. Merupakan ikutan dari yang lain, bukan ashl (pokok). Jika kita membeli janin dalam kandungan hewan ternak, itu tidak boleh. Karena ada ghoror pada barang yang dibeli. Sedangkan jika yang dibeli adalah yang hewan ternak yang bunting dan ditambah dengan janinnya, maka itu boleh.

3. Dalam keadaan hajat (butuh). Semacam membeli rumah di bawahnya ada pondasi, tentu kita tidak bisa melihat kondisi pondasi tersebut, artinya ada ghoror. Namun tetap boleh membeli rumah walau tidak terlihat pondasinya karena ada hajat ketika itu.

4. Pada akad tabarru’at (yang tidak ditarik keuntungan). seperti dalam pemberian hadiah. Kita boleh saja memberi hadiah pada teman dalam keadaan dibungkus sehingga tidak jelas apa isinya. Ini sah-sah saja. Beda halnya jika tran. Baca Disini Selengkapnya

Tidak semua dari ghoror atau menjual barang dengan seikhlasnya merupakan hal yang dilarang namun harus dengan unsur yang jelas dan apabila kamu ingin memperjual belikan berilah akad yang jelas dan adanya harga yang kamu tawarkan kepada pembeli dengan kesepakatan yang jelas, Wallahu’alam.

Happy Reading ~
#bisnisdalamislam


Hei Kawan-Kawan,,,!!! Eh Kita Kawan Gak Sih??? 
Yaaa Kawanlah Kok Cemana Pulak!!!


Dalam pemikiran Islam, etika lebih dipahami sebagai akhlak atau adab yang bertujuan untuk mendidik moralitas manusia. Akhlakyanga berasal dari bahasa Arab, yaitu isim masdar (bentuk infinitif) dari kata akhlaqa, yukhliqu, ikhlaqan, yang berarti al-sajiyah (perangai), al-thabi’ah (kelakuan, tabi’at, watak dasar), al-‘adat (kebiasaan, kelaziman), al-muru’ah (peradaban yang baik) (Aminuddin, 2002). 

Bisnis atau niaga adalah kegiatan memperjual belikan barang atau jasa dengan tujuan memperoleh laba. sedangkan etika bisnis adalah cara-cara yang dilakukan oleh suatu bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya yang mencakup berbagai aspek, baik itu individu, perusahaan, maupun masyarakat.

Ketika kamu sudah terjun ke dunia bisnis, hendaklah berlaku dengan etika bisnis yang baik, guna untuk memperoleh hasil yang baik pula. Dengan etika yang baik maka para pengguna jasa layanan atau konsumen akan lebih senang berbisnis dengan kamu dan itu bisa menjadi daya tarik bagi dirimu.

Terus bagaimana cara beretika bisnis yang baik dalam islam? Pasti kamu bertanya seperti itukan kawan?

Berikut beberapa panduan etika dalam binsis /usaha yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw (Baidowi, 2011):

1. Kejujuran
Dalam tataran ini, beliau bersabda "Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya," (H.R. Al-Quzwani). "Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami" (H.R. Muslim).

Rasulullah SAW adalah contoh perilaku yang selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang baru di bagian atas. Ini disebut sebagai dari prinsip costumer oriented pada konteks sekarang, yaitu prinsip bisnis yang selalu menjaga kepuasan pelanggan.

2. Menolong Atau Memberi Manfaat Kepada Orang Lain
Dalam Islam, pelaku bisnis itu tidak hanya sekedar mengejar keuntungan semata. Seperti yang diajarkan dalam Ekonomi Kapitalis. Selain itu harus juga bersikap berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis.

3. Tidak Menipu
Ukuran takaran dan timbangan harus benar. Firman Allah: "Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi" (QS 83:112).

4. Tidak Boleh Menjelekkan Bisnis Orang Lain
Islam menghargai persaingan dalam bisnis. Tentunya melakukan persaingan yang tidak menghalalkan segala cara. Islam menyerukan pemeluknya agar senantiasa berlomba-lomba dalam kebaikan, bukan saling menjatuhkan.

5. Membayar Upah Sebelum Kering Keringat Karyawan
Nabi Muhammad saw bersabda, "Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya." Hadist ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah harus disegerakan dan tidak boleh ditunda-tunda. Selain itu, kewajiban pengusaha adalah memeberikan upah yang adil kepada karyawan dan tidak megur termasuk salah satu dari kewajiban pengusaha adalah memberikan upah yang adil bagi karyawan, tidak melakukan ekploitasi dan menjaga hak-hak karyawan.

Berbisnislah dengan etika yang baik ya kawan. Dengan begitu kamu akan merasakan manfaat dari etika bisnis yang baik. Contohnya kamu akan mendapatkan kepercayaan pelanggan, membuat karyawan betah, menarik perhatian investor, dan pastinya kamu akan mendapatkan keuntungan lainnya yang lebih luas 

#bisnisdalamislam

IAM

Hei Kawan-Kawan,,,!!! Eh Kita Kawan Gak Sih??? 
Yaaa Kawanlah Kok Cemana Pulak!!!
Siapa sih yang mau bisnisnya rugi? Setiap para pebisnis pasti selalu megkhawatirkan kerugian pada bisnis yang digelutinya, apalagi yang sebagai pebisnis pemula karena belum cukup pengalaman didalam bidang itu. Namun, kerugian adalah bagian dalam berbisnis. Dengan memanage kerugian, kamu akan mengurangi resiko dari kerugian. 

Dalam surat Fathir ayat 29-30, Allah SWT menjelaskan bisnis yang gak bakalan rugi dalam hidup seperti ayat berikut ini. 

إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَّن تَبُورَ (29) لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ ۚ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ (30

Artinya: "Sesunguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah (al-quran), dan melaksanakan sholat dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi.(29) Agar Allah menyempurnakan pahalanya kepada mereka dan menambah karuniaNya. Sungguh Allah maha pengampun, maha mensyukuri".(30).

Bila kamu adalah sebagai pebisnis pemula yang ingin memanage resiko kerugian, mungkin tips ini cocok untuk kamu dan harus di pahami terlebih dahulu.

1. Buka Usaha Patungan
Kalau kamu tidak ingin menanggung resiko sendirian, coba cari partner yang ingin bergabung untuk memebuka usaha denganmu. Carilah orang yang tepat dan satu pemikiran denganmu. Kamu juga bisa mengajak anggota keluarga atau sahabat untuk bekerja sama denganmu.

2. Bisnis Modal Minim
Semakin besar modal yang dikeluarkan maka semakin besar pula resikonya, jika kamu belum sanggup untuk menanggung resiko yang besar cobal mencari ide untuk memulai bisnis dengan modal yang minim.

3. Fokus Terhadap Keuntungan
Jangan takut rugi dan selalu memikirkannya, karena itu mempengaruhi semangat kamu. Jika kamu memikirkan negative maka tindakanmu juga akan cenderung negative. Lebih baik kamu memikirkan bagaimana caranya mendapatkan keuntungan dan usaha yang kamu jalankan berjalan lancar, ini akan membuat kamu termotivasi dan selalu menemukan ide-ide cemerlang.

4. Ingat, Sukses Itu Butuh Proses
Jika kamu memulai bisnis di awal bulan dengan kerugian belum tentu di bulan depan kamu akan mengalami kerugian juga. Bisnis juga butuh penyesuaian dan butuh waktu untuk mendapatkan banyak pelanggan.
Jangan mengharapkan bisnis yang instan. Buat rencana dan jalankan semampumu, jika plan A gagal kamu bisa melakukan plan B. Belajarlah dari kesalahan hingga kamu menemukan cara yang tepat dalam menjalakan bisnis yang kamu jalani.

5. Memiliki Tekat yang Kuat
Saat menghadapi berbagai tantangan kamu harus memiliki tekad yang kuat dalam menghadapi berbagai situasi, terutama saat target usahamu tidak seperti yang kamu inginkan dan usahamu akan merugi. Dari setiap masalah yang di hadapi olehmu kamu akan tau bagaimana langkah selanjutnya yang akan kamu terapkan.

“من جدّ وجد” (Barangsiapa yang bersungguh-sungguh, maka ia akan mendapatkan).
Dalam firman Allah SWT Surat Ar rad ayat 11 ditegaskan : Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri .

Kerugian bisa saja terjadi dalam bisnis siapa saja. Tapi dengan memanage kerugian maka dapat mengurangi resiko yang akan menyebabkan kerugian. Maka dari itu susunlah strategi dan tekatmu ketika ingin memulai suatu bisnis. Seperti yang di katakana firman Allah SWT di atas bersungguh-sungguhlah apabila ingin mendapatkan hasil yang terbaik. 😊

Saya Suka Memasak Nasi
Mesak Air Sampai Mendidih
Saya Sudahi Sampai Disini
Cukup Sekian Terimakasih😀

Update dari artikel sebelumnya (Jangan Takut Rugi)

#bisnisdalamislam

IAM