Hei Kawan-Kawan,,,!!! Eh Kita Kawan Gak Sih???
Yaaa Kawanlah Kok Cemana Pulak!!!
Dimanapun kamu berada, pasti hal yang kamu lakukan untuk mendapatkan hak adalah memenuhi kewajibanmu terlebih dahulu. Ya sudah pastilah.
Alasan mengapa kita harus melaksanakan kewajiban terlebih dahulu sebelum mendapatkan hak adalah karena kewajiban merupakan sesuatu yang mutlak harus dilaksanakan. Apabila kewajiban ditunaikan dengan baik, maka kita akan lebih mudah untuk mengajukan hak kita.
Dalam konteks ini, kita akan mengarah kepada kewajiban yang harus dilakukan seorang karyawan dan akan menerima haknya saat bekerja di perusahaan.
Sebelum kamu mendapatkan hak-hak sebagai karyawan, terlebih dahulu kamu harus memahami kewajiban karyawan yang juga menjadi hak dari perusahaan. Kewajiban karyawan terbagi menjadi tiga hal utama yaitu :
- Ketaatan. Hal ini berarti bahwa karyawan harus memiliki kedisiplinan dan patuh pada peraturan perusahaan yang telah ditetapkan.
- Konfidensialitas. Setiap karyawan berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan data-data di perusahaan.
- Loyalitas. Karyawan harus mendukung visi dan misi perusahaan dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan.
Lakukan kewajiban itu agar kamu memperoleh hak kamu sebagi karyawan. Kamu akan mendapatkan hak sesuai dengan yang telah ditentukan, misalnya :
- Memperoleh Upah. Gaji atau upah adalah hal yang paling mendasar dari hak karyawan, oleh karena itu hak memperoleh gaji atau upah sudah tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pada pasal 1 ayat 30.
- Berkesempatan berkarir. Pada Pasal 31 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
- Mendapatkan Fasilitas Kesehatan & Keselamatan Kerja. Sebagaimana yang tertuang pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86, yang menjelaskan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja, moral dan kesusilaan, perilaku yang sesuai dengan harkat dan martabat.
- Untuk Cuti, peraturan tentang hak karyawan dalam mengambil cuti juga sudah tertulis di UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pada Pasal 79 tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada pekerja/buruh. Untuk karyawan wanita, ada peraturan yang mengatur tentang cuti menstruasi yang tertuang pada Pasal 81 Ayat 1 (satu).
(sumber : dibaca disini)
Apabila kamu mendahulukan kewajibanmu, maka sejatinya hak itu akan lebih mudah untuk kamu dapatkan. Lakukan kewajibanmu dengan lebih rileks agar kamu tidak terlalu merasa tertekan saat bekerja.
#keseimbangan
IAM
0 comments:
Posting Komentar