Blog PJK adalah salah satu kegiatan pada Program Jalinan Kealumnian UMSU. Program CDAC UMSU ini membantu temans alumni yang suka/hobi menulis. Kegiatan blogging adalah bagian dari persiapan karir sebagai penulis, wartawan, copywriter dan karir sejenis.

Jual Beli Online Dalam Islam

1 comment
ShareThis :

 Hei Kawan-Kawan,,,!!! Eh Kita Kawan Gak Sih??? 

Yaaa Kawanlah Kok Cemana Pulak!!!

Jual beli adalah suatu kegiatan ekonomi manusia yang dimana terjadinya saling tukar menukar. Apa saja yang ditukar? Bisa barang dengan barang maupun barang dengan uang.

Rasulullah S.A.W menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (Al-Hadits). Dalam Q.S Al-Baqarah ayat 275, Allah menegaskan bahwa “…Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”.

Bagaimana tentang jual beli online yang sangat popular saat ini? 

Hasrian Rudi Setiawan MPdi selaku dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara menuliskan di sebuah artikel bahwa jual beli online diperbolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur penipuan, kezaliman, riba, kecurangan dan sejenisnya 

selengkapnya disini

Di era sekarang, semakin canggihnya teknologi semakin banyak orang melakukan jual beli online untuk memenuhi kebutuhannya. Namun terlebih dahulu kamu harus memahami syarat dalam jual beli online. 

1. Tidak melanggar syariat agama, seperti transaksi yang diharamkan. Adanya kecurangan, penipuan dan monopoli.

2. Adanya kesepakatan atau perjanjian antara kedua belah pihak, agar tak ada yang merasa di curangi.

3. Adanya kontrol, adanya aturan atau sanksi yang jelas dan tegas dari pemerintah (lembaga yang berkompeten) untuk menjamin usaha itu boleh untuk melakukan transaksi bagi masyarakat.


Jual beli online yang diperbolehkan, halal, dan sah menurut islam :

1. Produk Halal

Menjaga kehalalan produk sudah menjadi tanggung jawab dari  setiap pelaku usaha. Islam mengharamkan hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang haram. “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atau suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula hasil penjualannya.” (HR. Ahmad)


2. Statusnya Jelas

Kamu harus menjelaskan tentang kejelesan status kamu. Apakah kamu sebagai pemilik, atau kamu hanya perwakilan dari produk. Ataukah kamu hanya seorang yang menawarkan produk namun tidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang kamu tawarkan.


3. Harga Sesuai dengan Kualitas Barang

Jangan sampai konsumen kecewa dengan harga barang tetapi tidak sesuai dengan kualitas barang yang kamu jual. Sebelumnya kamu harus mempertimbangkan benar apakah harga yang ditawarkan telah sesuai dengan kualitas barang yang akan dibeli.


4. Kejujuran

Jika kamu sebagai pelaku usaha bisnis, kamu harus mengutamakan kejujuran dalam bisnis onlinemu. Itu bisa membuat konsumenmu merasa nyaman untuk melakukan jual beli online denganmu.

(sumber : baca disini)

Dengan kecanggihan teknologi di zaman sekarang, itu akan mengoptimalkan seluruh rangkaian kegiatan jual bisnis online yang ada saat ini. Jangan sampai kamu melanggar aturan dalam berbisnis yang dapat menimbulkan penipuan, monopoli, dan riba. Lakukan dengan jujur agar jual beli online yang kamu lakukan berkah.


#bisnisdalamislam 


1 komentar:

  1. Coin Casino Review (2021) - Get Bonus & Free Spins
    This means you will get a 50% 메리트카지노 match of the cashback on your first deposits. 인카지노 A free spin of Coin Casino gives the player 10 free spins on Games offered: Slots, Blackjack, Roulette, Video Slots, Sports, Casino: Yes, available on mobile, 10bet desktop, or tablet Rating: 3.7 · ‎Review by Bill Grinstead

    BalasHapus